Jejak CCTV Bongkar Aksi Pelaku Pencabulan Anak di Palembang, Korban Dijemput di Depan Sekolah

by
Jejak CCTV Bongkar Aksi Pelaku Pencabulan Anak di Palembang, Korban Dijemput di Depan Sekolah
Jejak CCTV Bongkar Aksi Pelaku Pencabulan Anak di Palembang, Korban Dijemput di Depan Sekolah

PALEMBANG, BAYANAKA.CO — Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), meringkus seorang pria berinisial RR (29), terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Palembang.

Kasus ini menjadi penegasan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman bagi anak-anak, bukan ruang bagi predator untuk beraksi.

Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial N (10), seorang pelajar sekolah dasar, dijemput paksa oleh tersangka di depan sekolahnya di wilayah Kota Palembang.

Tersangka membujuk korban dengan alasan mengajak mencari anak lain, lalu membawa korban berkeliling hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus.

BACA JUGA:  Tak Banyak yang Tahu, Sungai Musi Ternyata Menyimpan Sejarah Peradaban Dunia

Di tempat tersebut, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan sempat mencekik korban ketika melakukan perlawanan.

Aksi pelaku terhenti setelah ada warga melintas. Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh sebelum akhirnya kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Begitu laporan diterima, tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi kunci penting. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi daring.

BACA JUGA:  JPPR Gandeng Ratu Dewa, Gen Z dan Alpha Jadi Fokus Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2029

Tim penyidik melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas kurir. Melalui strategi terukur, aparat memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.

Pada pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang. Meski sempat melawan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.

Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:  Tragis! Tegur Pencuri Durian, Pemuda di Muba Tewas Dibacok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *