Polres OKI ‘Bersihkan’ Mesuji Raya, Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Pengedar Ditangkap

by
Polres OKI 'Bersihkan' Mesuji Raya, Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Pengedar Ditangkap
Polres OKI 'Bersihkan' Mesuji Raya, Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Pengedar Ditangkap

OKI, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika secara berturut-turut di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, dalam kurun waktu dua hari, yakni 7 dan 8 April 2026.

Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan strategi terukur dalam membersihkan titik peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pada pengungkapan pertama, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap transaksi narkotika di kawasan jembatan kuning Desa Embacang.

Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAJ (28) berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Siswi SMP Asal OKI Sempat Dilaporkan Hilang, Ditemukan Selamat di Lampung

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berbagai varian, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi.

Petugas juga menyita satu unit handphone, tas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka.

Tersangka RAJ mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

BACA JUGA:  Dua Perampok Bersenpi di Indomaret Palembang Sempat Sembunyi dalam Gudang, Kini Diburu Polisi

Kemudian, sehari berselang pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, Satresnarkoba Polres OKI kembali bergerak dan mengamankan tersangka kedua berinisial MS (48) di lokasi yang sama.

Tersangka ditangkap di dalam rumahnya setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,71 gram yang disimpan dalam wadah plastik, beserta satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dan alat pendukung lainnya.

Tersangka MS mengakui telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua minggu.

BACA JUGA:  Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Penikaman Berujung Kematian di DA 41 Club saat Lebaran

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa dua pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan adanya ancaman serius yang bersifat berlapis di wilayah Mesuji Raya.

“Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa temuan senjata api dalam kasus narkoba meningkatkan tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *