Melarikan Diri Lompat dari Atap Ruko, Bandar Sabu di Palembang Tewas, Polisi Amankan 4 Tersangka

by
Melarikan Diri Lompat dari Atap Ruko Bandar Sabu di Palembang Tewas, Polisi Amankan 4 Tersangka
Melarikan Diri Lompat dari Atap Ruko Bandar Sabu di Palembang Tewas, Polisi Amankan 4 Tersangka

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Melarikan diri dengan cara melompat dari ruko saat dilakukan penggerebekan, seorang bandar sabu-sabu di Palembang ditemukan tewas.

Bandar berinisial DW (44) itu ditemukan tewas setelah terjatuh dari atap bangunan saat berupaya melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung.

Peristiwa itu terjadi setelah Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Petugas juga mengamankan empat orang tersangka berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29).

BACA JUGA:  Hendak Kabur ke OKU Selatan Pelaku Pembunuhan Perempuan di OKU Timur Ditangkap

DW ditemukan tewas bermula saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat petugas masuk ke dalam ruko, dua tersangka berhasil diamankan di dalam bangunan. Tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri melalui atap ruko.

Dalam proses pengejaran, satu tersangka berhasil diamankan di atas atap bangunan dalam kondisi mengalami cedera, sementara satu lainnya ditemukan di bagian jendela belakang dan segera diamankan.

Adapun tersangka DW ditemukan telah terjatuh di bagian belakang bangunan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penembakan Ditangkap Jatanras di Kosan Palembang, Amankan Peluru dan Sabu

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses visum luar, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan di dalam pakaian tersangka DW, yang memperkuat keterkaitan kepemilikan narkotika dalam perkara ini.

Dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menyita tiga bungkus sabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata di area dapur.

Selain itu, ditemukan lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong.

BACA JUGA:  Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Pekat Musi Polda Sumsel di Depan 32 Tersangka

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai lokasi konsumsi narkotika secara aktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik DW yang berperan sebagai pengendali distribusi. Pemeriksaan urine terhadap para tersangka juga menunjukkan hasil positif.

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perkotaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *