Pembunuh Staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri di Palembang, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

by
Pembunuh Staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri di Palembang, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
Pembunuh Staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri di Palembang, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Penerapan pasal tersebut dinilai tepat karena unsur kekerasan mematikan dan penguasaan barang korban terjadi dalam satu rangkaian peristiwa pidana.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:  Terungkap! Modus Tumpangan Gratis Berujung Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti yang tersebar dari OKU hingga Palembang. Penyerahan diri tersangka tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus ia hadapi. Kami akan memproses perkara ini secara tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Aston.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan perkara ini dikawal hingga persidangan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada perkara kekerasan yang menghilangkan nyawa perempuan yang akan kami biarkan berlalu tanpa keadilan ditegakkan. Sinergi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel membuktikan bahwa sejauh apa pun pelaku bergerak, kami akan menjangkaunya,” tegasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keterlibatan Jatanras Polda Sumsel merupakan bentuk dukungan penuh terhadap pengungkapan kejahatan berat di wilayah Sumsel.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang, Polisi Bongkar Operasi Senyap Kasus Behel Gigi Ilegal di Palembang

“Polda Sumsel memberikan dukungan penuh kepada Polres OKU Selatan dalam perkara ini. Sinergi satuan kewilayahan dan satuan Polda terbukti mempercepat pengungkapan tersangka serta pemulihan seluruh barang bukti korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan,” tegas Johannes.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP ke JPU, menyiapkan rekonstruksi, dan menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan pendekatan sensitif korban, profesional, dan berorientasi penuh pada keadilan tanpa memberi ruang pada narasi yang berpotensi menyalahkan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *