Pembunuh Staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri di Palembang, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

by
Pembunuh Staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri di Palembang, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
Pembunuh Staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri di Palembang, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Satres Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil mengungkap perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan yang disertai tindak pidana pencurian dalam waktu empat hari sejak korban ditemukan.

Pengungkapan ini diperkuat dengan sinergi Satreskrim Polres OKU Selatan, Satintelkam, dan di-backup Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Korban berinisial MS (38), seorang perempuan yang bekerja sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 07.50 WIB.

Setelah penyelidikan intensif berjalan, tersangka berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 12.30 WIB, atau empat hari setelah peristiwa terjadi.

BACA JUGA:  Kasus Mutilasi Sadis IRT di Lahat Terungkap, Pelaku Ternyata Anak Kandung, Motif Judi Slot

Fakta ini menunjukkan tersangka sempat bergerak hingga ke ibu kota provinsi sebelum akhirnya memilih datang sendiri ke kantor polisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga, bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Febriyansah, langsung memimpin tim gabungan menuju Polsek Sukarami.

Tim turut diperkuat Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, sebagai bentuk keterlibatan langsung tingkat Polda dalam pengungkapan kasus prioritas ini.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A95 warna putih milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

BACA JUGA:  Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bawa 2 Saksi Tambahan, AUK: Jangan Ada Lobi-Lobi

Dari hasil pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak melakukan pemulihan barang-barang milik korban yang sempat dibawa setelah peristiwa pembunuhan.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas berhasil menemukan dompet warna merah muda milik korban di atas cor dak masjid kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang masih berisi KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.

Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU, tempat tersangka menyimpan sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban.

Dengan demikian, seluruh barang bukti utama milik korban yang dibawa pascakejadian berhasil dipulihkan sepenuhnya oleh tim gabungan.

BACA JUGA:  PN Palembang Tuntut Mati Dua Kurir Jaringan Narkoba Kelas Kakap

Selain barang-barang milik korban, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian sebagai barang bukti pendukung proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti tindak pidana lain, dalam perkara ini berupa pencurian barang milik korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *