PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap tersangka kasus target operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang terlibat dalam tindak pidana penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial S.B. (41) diringkus setelah melalui proses penyelidikan intensif dan pengejaran lintas kabupaten.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan dengan modus menawarkan tumpangan kepada korban perempuan.
Terungkap dari Tiga Laporan Polisi
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga laporan berbeda yang masing-masing dibuat pada 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.
Modus Tawarkan Tumpangan, Korban Dilumpuhkan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil Avanza berwarna abu-abu. Pelaku mencari korban perempuan yang sedang menunggu kendaraan umum, lalu menawarkan tumpangan.
Namun, setelah korban masuk ke dalam mobil, situasi langsung berubah. Pelaku mengancam korban, menutup mata dan mengikat tangan menggunakan lakban, lalu memaksa korban memberikan PIN ATM dan akses mobile banking.
Modus ini membuat korban tidak berdaya dan kehilangan kesempatan untuk melarikan diri.
Korban Pertama Kehilangan Uang Jutaan Rupiah
Pada kejadian pertama, korban berinisial P. (55) dipaksa memberikan PIN ATM di bawah ancaman kekerasan. Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000.
Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dalam kondisi trauma dan ketakutan.
Korban Kedua Mengalami Kekerasan Seksual
Kejahatan tersangka semakin brutal pada kejadian kedua. Bersama rekannya berinisial J. (yang kini masuk daftar pencarian orang/DPO), pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26).
Peristiwa itu terjadi di dalam mobil dengan ancaman senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban dan melarikan diri.
Korban Ketiga Kehilangan Puluhan Juta Rupiah
Pada laporan ketiga, korban S. (38) menjadi target berikutnya. Pelaku menutup mata korban, mengikat tangan, lalu memaksa korban membuka aplikasi mobile banking.





