Polisi berharap proses hukum terhadap tersangka dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, tersangka SH dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan perubahan dari Pasal 363 ayat (1) butir ke-1 dan butir ke-4.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian terhadap hewan ternak yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam perkara pencurian ternak ini, penyidik Polsek Muara Rupit juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan antara lain, 1 buah karung warna putih corak hijau, 1 buah tali nilon warna orange dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 buah tali tambang warna abu-abu dengan panjang sekitar 5 meter dan 1 ekor kerbau betina warna abu-abu.
Barang bukti tersebut turut dilimpahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum tahap II.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas, termasuk pencurian ternak yang merugikan masyarakat.
Melalui proses hukum yang berjalan sesuai prosedur, diharapkan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka SH kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hingga nantinya disidangkan di pengadilan.





