BAYANAKA.CO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.
Seorang karyawan swasta, Adhi Khirmala (25), warga Desa Tegal Rejo, ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico, atas perintah Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra.
Menurut Yurico, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim bergerak cepat dan melakukan penyergapan.
“Dari hasil penyelidikan, benar adanya aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku digerebek dengan barang bukti sabu di genggaman tangannya,” ungkap Yurico dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Barang Bukti Sabu dan Peralatan Transaksi
Pada saat penangkapan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, aparat juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka di Desa Tegal Rejo.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapati 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang lain, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, dan sebuah kotak kacamata berisi sembilan paket sabu.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka memang berperan sebagai pengedar, bukan hanya pemakai,” jelas Yurico.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS yang digunakan tersangka saat beraktivitas.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Yurico.
Komitmen Polres Muara Enim Berantas Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi rutin, razia, dan pengawasan ketat di wilayah rawan narkotika.





