Dua Perampok Bersenpi di Indomaret Palembang Sempat Sembunyi dalam Gudang, Kini Diburu Polisi

by
Dua Perampok Bersenpi Indomaret Palembang Sempat Sembunyi di Gudang, Kini Diburu Polisi
Dua Perampok Bersenpi Indomaret Palembang Sempat Sembunyi di Gudang, Kini Diburu Polisi

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Aksi perampokan menggunakan senjata api terjadi di Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dua pelaku yang diduga membawa senjata api menodong kasir dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp16 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.54 WIB, saat gerai minimarket tersebut telah tutup operasional.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Terungkap! Misteri Jasad Pria dalam Tandon Air Bayung Lencir, Korban Dibunuh dan Dirampok

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dua pelaku tiba-tiba muncul dari dalam area gudang toko ketika kasir sedang berada di dalam gerai.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api genggam berwarna hitam dan langsung menodongkan kepada kasir berinisial SR.

Pelaku memerintahkan korban untuk tetap diam dan tidak melakukan perlawanan.

Di bawah ancaman senjata, korban dipaksa membuka area kasir. Para pelaku kemudian mengambil seluruh uang tunai yang ada di laci kasir.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Guru di SMAN 16 Palembang Kembali Bergulir, Dana BOS Rp500 Juta Ikut Disorot

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua.

Karena takut ditembak, korban dan saksi akhirnya menunjukkan lokasi tersebut. Kedua pelaku kemudian mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam gerai Indomaret. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:  Pelaku Perampokan Pasutri di Palembang Ditangkap di Bandung

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa polisi sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Kerbau di Muratara Masuk Tahap II, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari Lubuklinggau

Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *