Operasi Patroli di Keramasan Palembang, Polisi Amankan 2 Pria, Senpi Rakitan dan 4 Senjata Tajam

by
Operasi Patroli di Keramasan Palembang, Polisi Amankan 2 Pria, Senpi Rakitan dan 4 Senjata Tajam
Operasi Patroli di Keramasan Palembang, Polisi Amankan 2 Pria, Senpi Rakitan dan 4 Senjata Tajam

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus penyalahgunaan senjata dalam satu operasi patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat, 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB.

Dalam satu rangkaian patroli tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dengan temuan senjata berbahaya yang berbeda.

Tersangka pertama berinisial YB (48), yang kedapatan membawa empat bilah senjata tajam berupa satu clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, dan satu pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial NB (53), seorang pria juga diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA:  Lansia di Palembang yang Dilaporkan Hilang Ternyata Dibunuh dan Dibakar Tetangganya Sendiri, Leher Dijerat Tali, Motifnya?

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam sarung senjata, lengkap dengan satu magazine dan tujuh butir peluru.

Petugas juga mendapati NB diduga sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan di lokasi kejadian.

Barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang digunakan turut diamankan, dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik untuk pengembangan kemungkinan tindak pidana tambahan.

Pengungkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan pada dini hari.

BACA JUGA:  Tabung Gas Meledak Saat Siapkan Ruwahan, 9 Orang di Palembang Alami Luka Bakar, Ada Balita

Petugas mencurigai keberadaan dua orang laki-laki di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan.

Barang bukti dari tersangka YB meliputi satu clurit, dua golok, satu pisau, serta satu magazine.

Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh butir peluru, serta barang bukti terkait dugaan pemotongan kabel jaringan.

BACA JUGA:  Tim BNNP Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan Liquid Vape Narkoba di Bayung Lencir

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan NB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lain yang masih dalam proses pendalaman.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilaksanakan secara konsisten di wilayah rawan.

“Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” tegas Musa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *