Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” ujar Sonny.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kehadiran nyata polisi di lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pemotongan kabel jaringan oleh tersangka NB juga terus dilakukan secara paralel.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan potensi kejahatan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata berbahaya di ruang publik.





