Korupsi Batik Desa Terbongkar, Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

by
Sidang tuntutan kasus korupsi batik desa, mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson SOS hadapi ancaman 1,5 tahun penjara.
Sidang tuntutan kasus korupsi batik desa, mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson SOS hadapi ancaman 1,5 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan terungkap, CV ARLET hanya berfungsi sebagai perusahaan pinjaman secara administratif. Pelaksanaan proyek pengadaan batik justru diduga dikendalikan oleh Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:  Anak 10 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Belakang Terminal Bus Sako Palembang

Jaksa juga membeberkan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak proyek. Aliran dana proyek tersebut mengalir ke sejumlah pihak, dengan nilai bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Wilson sendiri disebut menerima uang tunai sebesar Rp50 juta.

Selain itu, jaksa menyoroti proses **serah terima barang** yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berita acara serah terima batik ke kabupaten dan kota telah ditandatangani sebelum distribusi barang benar-benar dilakukan. Fakta persidangan mengungkap, distribusi batik baru berlangsung pada pertengahan Desember 2021.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *