Dalam fakta persidangan terungkap, CV ARLET hanya berfungsi sebagai perusahaan pinjaman secara administratif. Pelaksanaan proyek pengadaan batik justru diduga dikendalikan oleh Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel.
Jaksa juga membeberkan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak proyek. Aliran dana proyek tersebut mengalir ke sejumlah pihak, dengan nilai bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Wilson sendiri disebut menerima uang tunai sebesar Rp50 juta.
Selain itu, jaksa menyoroti proses **serah terima barang** yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Berita acara serah terima batik ke kabupaten dan kota telah ditandatangani sebelum distribusi barang benar-benar dilakukan. Fakta persidangan mengungkap, distribusi batik baru berlangsung pada pertengahan Desember 2021.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.





