BAYANAKA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membongkar skandal besar dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahaan semen pelat merah kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam rilis pers yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua mantan petinggi PT Semen Baturaja serta seorang direktur perusahaan swasta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan distribusi semen yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2022, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sedikitnya Rp74.375.737.624.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni MJ, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, DP selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, serta DJ yang merupakan Direktur Utama PT KMM, perusahaan swasta yang menjadi mitra distribusi semen.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait praktik distribusi yang menyimpang dan sarat rekayasa.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka terbilang rapi namun sistematis. Oknum direksi PT Semen Baturaja diduga sengaja memberikan keistimewaan kepada PT KMM sebagai distributor utama tanpa melalui proses seleksi teknis dan administrasi yang sah sebagaimana diatur dalam standar operasional perusahaan (SOP).
Bahkan, jaringan distribusi milik anak perusahaan PT Semen Baturaja sendiri disebut-sebut sengaja dipindahkan ke luar provinsi untuk membuka jalan bagi dominasi PT KMM di wilayah Sumatera Selatan.
Ironisnya, meski PT KMM diketahui berulang kali menunggak pembayaran serta tidak memiliki jaminan aset yang memadai, jajaran direksi PT Semen Baturaja saat itu justru tetap membuka kran distribusi.
Penyidik mengungkap adanya manipulasi sistem plafon distribusi serta pemberian fasilitas penjadwalan ulang pembayaran piutang (reschedule) secara berulang kali. Kebijakan yang menyimpang tersebut menyebabkan akumulasi piutang macet dan kerugian negara membengkak hingga puluhan miliar rupiah.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam keterangannya menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya penyelamatan aset negara.
Ia menekankan bahwa praktik korupsi di tubuh badan usaha milik negara tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan publik dan menghambat kontribusi BUMN bagi pembangunan daerah.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merusak tata kelola perusahaan negara. Penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa hukum hadir untuk menindak penyalahgunaan wewenang, terutama di tubuh BUMN seperti PT Semen Baturaja yang seharusnya memberikan kontribusi maksimal bagi daerah, bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum tertentu,” tegas Wakajati Sumsel.





