Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi guna mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka DJ dari pihak swasta telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Sementara itu, dua mantan direktur PT Semen Baturaja, yakni MJ dan DP, diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.





