PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Di balik dakwaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, tersimpan sisi lain yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum dalam persidangan di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026).
Tim hukum mulai membongkar narasi bahwa persoalan Pasar Cinde bukanlah murni tindak pidana korupsi, melainkan dampak dari rentetan kebijakan administratif yang diputus secara prematur dan sepihak.
Topik utama yang diangkat sebagai sisi lain dalam pembelaan ini adalah ketidaksesuaian prosedur hukum dalam pemutusan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Adv Hj Titis Rachmawati, SH MH menegaskan bahwa penghentian proyek pada tahun 2021oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan klausul kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
“Jika ada perselisihan atau keterlambatan dalam pembangunan, mekanisme penyelesaian yang diatur dalam perjanjian adalah melalui jalur arbitrase. Namun, yang terjadi justru pemutusan sepihak hanya lewat surat biasa, tanpa Surat Keputusan (SK) resmi, dan tanpa melibatkan DPRD yang sebelumnya menyetujui perjanjian ini. Ini adalah anomali administratif,” tegas Titis.
Sisi lain yang juga dipertegas dalam persidangan adalah bantahan terhadap asumsi “kerugian total”.
Redho Junaidi, SH MH mengungkapkan fakta bahwa investasi nyata sebesar Rp37 miliar sebenarnya telah mengalir ke lokasi proyek.
Dana tersebut digunakan untuk pekerjaan fisik melalui subkontraktor, yang membuktikan bahwa proyek ini sedang berjalan dan memiliki progres materiil, bukan sekadar proyek di atas kertas.
“Investasi Rp37 miliar itu nyata dan sudah tertanam di lokasi. Pembongkaran gedung lama pun dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi struktur yang menurut tim ahli sudah membahayakan keselamatan, meski fasade asli tetap dipertahankan sebagai cagar budaya,” jelas Redho.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa terbengkalainya Pasar Cinde saat ini bukan karena kesalahan manajemen di masa Alex Noerdin, melainkan akibat dari keputusan pemutusan kontrak yang sepihak tersebut.
Keputusan itu dinilai mematikan investasi yang sedang berjalan dan meninggalkan aset negara dalam kondisi tidak produktif.
Keterangan mantan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Santoso, kian memperkuat sisi administratif ini.
Ia menjelaskan bahwa permohonan pembebasan pajak (BPHTB) pada 2017 adalah langkah normatif pemerintah untuk mempermudah investasi daerah.
Melalui rangkaian fakta ini, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa kekisruhan Pasar Cinde merupakan sengketa perdata atau tata kelola kontrak yang dipaksakan masuk ke ranah pidana, sehingga dakwaan korupsi dinilai menjadi tidak relevan dengan fakta lapangan yang ada.(vot)





