Namun setelah dicermati, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi dalam SKP2 tersebut.
“SKP2 merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan. Oleh karena itu, penyusunannya harus cermat dan akurat. Kami menemukan sejumlah kekeliruan administratif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadil.
Keberatan tersebut sempat membuat Majelis Hakim menskors sidang pada pagi hari. Dalam persidangan lanjutan, JPU mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu tambahan untuk melakukan perbaikan.
Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa apabila penuntutan gugur demi hukum karena terdakwa meninggal dunia, maka barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Mereka menilai barang bukti tidak dapat digabungkan dengan perkara lain meskipun berkaitan, karena masing-masing terdakwa memiliki dakwaan tersendiri.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., membenarkan adanya penetapan penghentian penuntutan tersebut.
Ia menyatakan JPU akan segera melaporkan hasil penetapan Majelis Hakim kepada pimpinan guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait kepastian hukum status barang bukti.





