PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Darul Effendi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara hingga Rp4,1 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Candra, Senin (12/1/2026), dengan majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Mendengar vonis tersebut, Darul Effendi tampak tenang namun memilih menyatakan pikir-pikir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya Darul, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Angga Muharram, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), perusahaan pelaksana proyek peta desa yang belakangan terungkap hanya ada di atas kertas.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Namun khusus untuk terdakwa Angga Muharram, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar. Hakim memberi tenggat waktu satu bulan untuk pembayaran.
Jika tidak dipenuhi, maka harta benda Angga akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Angga belum menunjukkan itikad baik lantaran belum mengembalikan kerugian negara, berbeda dengan Darul Effendi yang telah lebih dulu mengembalikan sebagian kerugian negara.
Faktor tersebut, ditambah sikap sopan selama persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum, menjadi hal meringankan bagi Darul Effendi.
Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya proyek-proyek berbasis administrasi dan teknologi yang rawan dimanipulasi, meski hanya bermodal dokumen tanpa pekerjaan nyata.(nda)





