Setahun Dihalang-halangi Bertemu Anak Kandung, Bapak Laporkan Mantan Mertua ke Polisi

by
Setahun Dihalang-halangi Bertemu Anak Kandung, Bapak Laporkan Mantan Mertua ke Polisi
Setahun Dihalang-halangi Bertemu Anak Kandung, Bapak Laporkan Mantan Mertua ke Polisi. Foto: dokumen/bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Nasib pilu dialami Dani Apriansyah (31) warga Jalan Kelengkeng Komplek Sukarami Indah, Kelurahan Sukarami Palembang.

Selama hampir satu tahun terakhir, ia mengaku tidak diberi akses untuk bertemu dengan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun oleh mantan mertuanya.

Merasa haknya sebagai ayah diabaikan, Dani didampingi kuasa hukumnya, Ade Satriansyah dan Aliyul Hidayat dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan, resmi melaporkan mantan mertuanya berinisial FH ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (14/2/2026).

Ade Satriansyah menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak orang tua untuk bertemu anak kandungnya.

BACA JUGA:  Melarikan Diri Lompat dari Atap Ruko, Bandar Sabu di Palembang Tewas, Polisi Amankan 4 Tersangka

“Yang kami laporkan ini adalah mantan mertua klien kami FH yang juga Pegawai RS muhammad Husien Palembang. Kami menduga terlapor telah menghalangi orang tua bertemu dengan anak kandungnya sendiri. Ini menyangkut hak anak dan hak orang tua,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, kliennya sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk bertemu sang anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 41/Pdt.G/2025/PTA.Plg tertanggal 17 September 2025, yang memberikan akses kepada Dani untuk bertemu anaknya.

Namun, saat Dani mendatangi rumah terlapor untuk menemui sang buah hati, ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Klien kami datang dengan baik-baik untuk bertemu anaknya. Tapi sesampainya di rumah terlapor, ia justru didorong, dicaci maki, bahkan difitnah. Hingga kini, keberadaan anaknya juga tidak pernah dijelaskan secara konsisten,” jelas Ade.

BACA JUGA:  1,2 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan Kejari PALI

Aliyul Hidayat menambahkan, puncak kejadian terjadi pada 10 Februari 2026 di rumah terlapor. Saat itu Dani datang didampingi saksi dari Dinas PPA, pihak kelurahan, serta Bhabinkamtibmas.

“Klien kami sudah menempuh jalur persuasif, bahkan didampingi pihak terkait. Tapi tetap saja dihalangi tanpa alasan yang jelas. Karena itu, kami menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 77 terkait perlindungan anak,” tegas Aliyul.

Sementara itu, Dani tak kuasa menahan kesedihannya. Dengan suara bergetar, ia mengaku sangat terpukul karena tak bisa bertemu anak semata wayangnya.

“Saya sudah hampir satu tahun tidak bertemu anak kandung saya. Akses saya selalu dihalangi. Bahkan saya difitnah tidak memberi nafkah, padahal saya punya bukti transfer ke mantan istri saya, meski beberapa kali dikembalikan,” ungkap Dani.

BACA JUGA:  Tragis! Tegur Pencuri Durian, Pemuda di Muba Tewas Dibacok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Ia berharap persoalan ini tidak lagi menyeret anak sebagai korban konflik orang dewasa.

“Tolong jangan jadikan anak sebagai alat untuk menzalimi orang tua. Lindungi hak anak untuk tetap dekat dengan kedua orang tuanya. Saya sangat dirugikan dan nama baik saya juga tercemar,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *