Korupsi Rp2,5 Miliar Terbongkar, Agus Rizal dan Direktur CV Mapan Makmur Ditahan

by
Tersangka Agus Rizal dan Dedi Tri Wahyudi digiring menuju Rutan Kelas I A Khusus Palembang untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan.
Tersangka Agus Rizal dan Dedi Tri Wahyudi digiring menuju Rutan Kelas I A Khusus Palembang untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan.
BACA JUGA:  Harnojoyo Kembalikan Uang Korupsi Pasar Cinde Rp 750 Juta, Ini Faktanya

Surat Perintah Penahanan Nomor:

PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 (Agus Rizal)
PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 (Dedi Tri Wahyudi)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  Terbongkar! 99 Proyek Fiktif di Dinas Perkimtan Palembang, Dua PPK Resmi Jadi Tersangka

“Penyidikan terus kami dalami. Jika ada pihak lain yang terlibat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Ali Akbar.

Penahanan kedua tersangka ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman masyarakat Kota Palembang.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *