Surat Perintah Penahanan Nomor:
PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 (Agus Rizal)
PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 (Dedi Tri Wahyudi)
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan terus kami dalami. Jika ada pihak lain yang terlibat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Ali Akbar.
Penahanan kedua tersangka ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman masyarakat Kota Palembang.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.





