MUBA, BAYANAKA.CO – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di areal kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial NDA (28), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya diburu aparat penegak hukum.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar AKP Hutahean kepada awak media.
Korban diketahui bernama Frima Mandala Putra bin Rowani (22), seorang petani asal Dusun I Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun sawit milik orang tuanya pada Kamis (1/1/2026) pagi, yang sempat menggegerkan warga sekitar.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap pelaku, terungkap bahwa peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh persoalan sepele. Pelaku diketahui tertangkap tangan oleh korban saat sedang mencuri buah durian milik korban di kebun tersebut.
“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang,” jelas AKP Hutahean.
Pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam berupa parang. Tanpa banyak perlawanan, korban langsung diserang hingga mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher.
Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi. Namun, setelah mengetahui aparat kepolisian telah melakukan pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi, pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ini tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berlanjut. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Hutahean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.





