PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mencatat pengungkapan 37 perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025.
Selain penindakan, BNNP Sumsel juga memperkuat strategi pencegahan dengan melibatkan ratusan relawan anti narkoba guna menekan angka penyalahgunaan di masyarakat.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis akhir tahun BNNP Sumsel yang digelar di kantor BNNP Sumsel, Selasa 23 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan.
Berdasarkan data BNNP Sumsel, dari total 37 berkas perkara yang diungkap, sebanyak 33 berkas telah dinyatakan lengkap (P21), sementara empat berkas lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Capaian ini melampaui target awal 35 berkas atau mencapai 102,7 persen.
“Alhamdulillah, dari target awal 35 berkas kami mampu mengungkap 37 berkas perkara atau mencapai 102,7 persen,” kata Brigjen Pol Hisar Siallagan Selasa.
Dari sisi pelaku, petugas mengamankan 37 orang tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan dua perempuan. Selain itu, BNNP Sumsel juga masih memburu 19 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara dari sisi barang bukti, BNNP Sumsel mencatat penyitaan narkotika dalam jumlah besar sepanjang 2025, yakni sabu seberat sekitar 25,9 kilogram, ekstasi sebanyak 7.177 butir, serta ganja kering seberat 5,1 kilogram.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 37 tersangka yang telah kami amankan selama tahun 2025,” jelasnya.
Meski capaian pengungkapan kasus cukup signifikan, Brigjen Pol Hisar menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi fokus utama. Menurutnya, persoalan narkoba tidak hanya dilihat dari sisi penindakan, tetapi juga berkaitan erat dengan tingginya permintaan di masyarakat.
“Permasalahan narkoba itu ada pada demand dan supply. Kalau permintaan tinggi, maka peredaran narkoba akan terus ada,” ujarnya.
Untuk menekan sisi permintaan tersebut, BNNP Sumsel bersama BNN kabupaten dan kota di Sumatera Selatan telah membentuk sekitar 580 relawan anti narkoba yang aktif melakukan edukasi di tengah masyarakat, khususnya menyasar generasi muda.
“BNN tidak mungkin menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara langsung. Karena itu, relawan menjadi perpanjangan tangan kami untuk mengetuk hati masyarakat agar menjauhi narkoba,” tegas Brigjen Pol Hisar.
Ia juga menekankan bahwa para relawan dibekali pemahaman hukum agar bertindak sesuai aturan.
“Jika menemukan tindak pidana narkoba dan pelaku tertangkap tangan, relawan wajib menyerahkannya kepada BNN atau Polri untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.





