Nekat Tanam Ganja di Dapur Rumah, Petani di Empat Lawang Ditangkap Polisi, 44 Batang Disita

by
Nekat Tanam Ganja di Dapur Rumah, Petani di Empat Lawang Ditangkap Polisi, 44 Batang Disita
Nekat Tanam Ganja di Dapur Rumah, Petani di Empat Lawang Ditangkap Polisi, 44 Batang Disita

EMPAT LAWANG, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika pada Jumat 17 April 2026.

Tersangka berinisial PS, seorang petani berusia sekitar 30 tahun, diamankan di kediamannya di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, sekitar pukul 23.15 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan permukiman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

BACA JUGA:  Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Pekat Musi Polda Sumsel di Depan 32 Tersangka

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter yang ditanam di dapur rumah tersangka. Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta alat hisap berupa bong dan pirek kaca yang berada di atas meja.

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai penanam, tetapi juga terlibat dalam peredaran serta penggunaan narkotika. Kombinasi tiga peran dalam satu kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang kompleks di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait ancaman narkotika.

BACA JUGA:  Mekanik Sepeda Motor di Muara Enim Diringkus Polisi, Edarkan 12 Paket Sabu Siap Edar

“Tersangka menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba bisa terjadi di lingkungan terdekat kita. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan terkait peredaran, penyalahgunaan, dan budidaya tanaman yang mengandung narkotika.

Penyidik juga akan memastikan penerapan pasal yang paling tepat berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan modus yang semakin beragam dan memerlukan kewaspadaan bersama.

BACA JUGA:  Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp10 Miliar untuk Branding

“Budidaya narkotika di dalam rumah merupakan modus yang sangat berbahaya. Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *