Pecatan Polisi Curi Innova Reborn di Muara Enim, Kejar-Kejaran hingga Terjun ke Sungai

by
Pecatan Polisi Curi Innova Reborn di Muara Enim, Kejar-Kejaran hingga Terjun ke Sungai
Pecatan Polisi Curi Innova Reborn di Muara Enim, Kejar-Kejaran hingga Terjun ke Sungai

MUARA ENIM, BAYANAKA.CO – Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka berinisial HAY (46) yang mencoba melarikan diri usai membawa kabur mobil milik warga, Sabtu, 25 April 2026.

Peristiwa bermula saat korban RB (35) menyadari mobil Toyota Innova Reborn miliknya hilang dari kediamannya di Desa Muara Lawai sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut, yang langsung direspons cepat oleh Tim Buser Polres Muara Enim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran intensif. Dalam proses pelarian, tersangka sempat kehilangan kendali hingga kendaraan yang dibawanya terperosok di aliran sungai wilayah Desa Muara Gula Baru.

BACA JUGA:  Kasus Asusila di Gandus Ditangani Serius, Polisi Buru Pelaku, Korban Didampingi Psikolog

Namun, pelaku kembali melarikan diri dengan menggunakan kendaraan lain.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Buser segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyekatan.

Strategi ini membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di depan Mapolsek Rambang Dangku tanpa perlawanan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

BACA JUGA:  Pria Bertopeng Rampok Alfamart di Muara Enim Malam Hari, Ancam Karyawan dengan Parang 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat, sehingga personel kami dapat melakukan penyekatan secara tepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Hendri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2004.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova Reborn, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kredit BRI PT BSS dan PT SAL Masuk Tahap II, 6 Tersangka Segera Disidang Tipikor Palembang

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa sinergi antara Polda dan Polres jajaran akan terus diperkuat dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami mengedepankan tindakan yang cepat, tepat, dan terukur dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *