Tangkap Pengedar Sabu Muda di Musi Rawas, Polisi Ungkap Pemasok yang Ternyata Ayah Kandung

by
Tangkap Pengedar Sabu Muda di Musi Rawas, Polisi Ungkap Pemasok yang Ternyata Ayah Kandung
Tangkap Pengedar Sabu Muda di Musi Rawas, Polisi Ungkap Pemasok yang Ternyata Ayah Kandung

MUSI RAWAS, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan dimensi yang jarang terjadi, yakni keterlibatan hubungan keluarga dalam jaringan peredaran sabu.

Dalam operasi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial YS (29), dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim yang bergerak atas perintah Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menangkap YS dalam kondisi tangkap tangan.

BACA JUGA:  Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Polisi Dihadang Warga saat Amankan 2 Penjaga Pondok

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi cepat, YS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SS. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pengembangan lapangan.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan SS (50) di kediamannya yang masih berada di Desa Karya Mukti.

Dari tas pinggang yang dikenakannya, ditemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 86,80 gram, serta plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa SS merupakan ayah kandung dari YS. SS juga mengakui memasok narkotika tidak hanya kepada anaknya, tetapi juga kepada beberapa pihak lain.

BACA JUGA:  Remaja 18 Tahun di Banyuasin Simpan Sabu, Polisi Amankan 13 Paket Siap Edar Dalam Kamar

Selain barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan cepat ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan lebih besar.

“Satu jam setelah tersangka pertama diamankan, kami langsung mengembangkan dan berhasil menangkap pemasoknya dengan barang bukti jauh lebih besar. Ini menunjukkan pentingnya respons cepat di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemuda di Palembang Babak Belur Dikeroyok Gegara Batalkan Pesanan Cewek Open BO, Ibu Lapor Polisi

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti efektivitas tim operasional dalam memutus rantai distribusi narkotika.

“Pengembangan yang cepat berhasil memotong rantai distribusi dari pengedar hingga pemasok. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *