Oknum Dosen Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi ke Polisi, UMP Bentuk Tim Investigasi

by
Oknum Dosen Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, UMP Bentuk Tim Investigasi.
Oknum Dosen Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, UMP Bentuk Tim Investigasi. Foto: dokumen/bayanaka.co

Terkait laporan pelapor, terlapor mengaku baru mengetahui dirinya beberapa pekan kemudian.

“Namun saya juga sudah melaporkan balik ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik,” katanya.

BACA JUGA:  Diduga Aniaya Istri Usai Kepergok Berselingkuh, Oknum Polisi di Palembang Dilaporkan Bhayangkari

Dengan adanya laporan dari mahasiswanya yang melaporkan salah satu oknum dosen ke pihak Kepolisian.

Pihak Dekan UMP langsung bereaksi cepat dengan membentuk Tim investigasi yang terdiri dari lima orang Dosen sebagai anggota yang Ketuai oleh Dr Suharyono SH MH, Sabtu, (3/1/2026).

Suharyono menyampaikan permasalahan ini sudah terpublikasi dan viral sehingga menjadi perhatian serius, karena menyangkut Mahasiswa, Dosen dan universitas.

Sebagai langkah awal Dekanat langsung membentuk Tim Investigasi pada tanggal 16 Desember 2025 atas arahan Dekan Fakultas Hukum UMP.

BACA JUGA:  Mati Mesin, 3 Penumpang Perahu Getek Jatuh ke Sungai Siguci OKU Timur, 1 Hilang Tenggelam

Setelah mendapat mandat, Tim Investigasi juga langsung melakukan berbagai langkah salah satunya kami telah memanggil mahasiswa yang melaporkan oknum dosennya untuk meminta kalrifikasinya.

Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2025, tim Investigasi juga sudah memangil Terlapornya yakni Oknum Dosen yang diduga melakukan tindakan pelecehan.

“Rencanaya hari ini juga Tim Investigasi akan memanggil saksi-saksi yang dihadirkan oleh terlapor, karena kejadian ini terjadinya di luar kampus,” ungkap dia.

Lanjut Suharyono menegaskan bahwa pemeriksaan ini berbeda dengan pihak kepolisian dimana kami hanya fokus pada pelanggaran kode etik Dosen bukan pada permasalahan hukumnya yang sedang berjalan di pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Motor Teman Digelapkan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Kabur ke Indralaya

“Jadi kewenangan kami hanya fokus pada pelanggaran kode etik. Sedangkan untuk hasil dari Tim imvestigasi belum dapat kami sampaikan karena sekarang masih berproses,” ujarnya.

“Namun untuk sementara, kita masih mengedapankan asas praduga tak bersalah sehingga kita tetap menghormati proses hukum,” tambahnya.

Sedangkan untuk sanksi kepada terlapor itu masih menunggu dari hasil kerja tim investigasi dan juga merupakan kewenangan dari pihak Rektorat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *