SEKAYU, BAYANAKA.CO – Menyongsong regulasi baru di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai mematangkan skema pengalihan tenaga honorer menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (24/12/2025).
Mewakili Bupati Muba H.M. Toha Tohet, Pj Sekda Muba Drs. Syafaruddin, M.Si., mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sekitar 1.800 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer yang tidak masuk dalam kategori paruh waktu.
Sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, mereka akan diupayakan untuk dialihkan ke sistem outsourcing.
Namun, Syafaruddin menekankan bahwa implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Realisasi tenaga outsourcing ini kembali lagi pada kesiapan APBD 2026 masing-masing OPD. Jika anggarannya tersedia, maka pengadaan jasa alih daya tersebut dapat dijalankan. Kami akan segera menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas detail teknisnya,” jelas Pj Sekda.
Sementara, Kepala BKPSDM Muba, Ir. H. Pathi Riduan, S.E., A.T.D., menegaskan bahwa per tahun 2026, status tenaga kontrak maupun honorer secara resmi ditiadakan.
Sesuai dengan Peraturan Menpan RB, hanya ada tiga kategori pekerjaan yang dapat dialihkan ke sistem outsourcing pihak ketiga, yaitu: Pengemudi (Sopir), Petugas Kebersihan, Petugas Keamanan (Satpam).
”Kami akan melakukan seleksi dan evaluasi ketat terhadap tenaga kontrak yang ada saat ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan siapa saja yang memenuhi kualifikasi untuk beralih ke sistem outsourcing,” tutur Pathi.
Ia berharap transisi ini tidak hanya sekadar mengikuti regulasi pusat, tetapi juga mampu meningkatkan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba sekaligus memberikan kepastian kerja yang lebih profesional bagi para pegawai terkait.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah serta pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.(*)





