PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Konsesi pertambangan batu bara ilegal seluas 2 hektare di Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Musi Banyuasin (Muba) diungkap Direktorat Polda Sumsel.
Pertambangan ilegal itu ditemukan petugas di tengah area perkebunan karet di Desa Sukadamai.
Petugas Subdit Tipidter sebelumnya mengamankan dua buah alat berat, pada Senin 2 Februari 2026.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SIK, mengatakan penemuan itu berawal dari pengaduan masyarakat.
“Kita langsung melakukan penegakkan hukum dengan mendatangi TKP,” ujar Doni kepada awak media Rabu 4 Februari 2026.
Di lokasi petugas mendapati aktivitas pertambangan dari pembersihan lahan pembuatan jalan hauling hingga pengupasan lapisan tanah.
”Di sana petugas bertemu 7 orang, setelah diperiksa aktivitas mereka tanpa dilengkapi izin,” ujarnya.
Dari penggrebekan itu petugas mengamankan 2 dari 7 orang di lapangan sebagai tersangka.
Tersangka yang diamankan yakni Reval Malvino (25) warga Talang Ubi Pali, dan Irvan Dani (30) warga Sukadadi, Asahan.
“Kedua tersangka perannya pengawas di area tambang itu,” sebutnya.
Doni menyebut dari hasil pemeriksaan di lapangan petugas tak sekalipun menemukan kelengkapan izin dari konsesi tersebut dikelola oleh PT Andalas Bhumi Damai.
Doni juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat ESDM, didapati konsesi tersebut memang belum memiliki izin usaha pertambangan.
Dari hasil pemeriksaan kegiatan pertambangan itu diakui petugas lapangan baru beraktivitas selama sebulan terakhir.
”Di lokasi tersebut sudah terlihat adanya batuan berwarna hitam yang diduga merupakan Batu bara,” tambah Doni.
Atas perbuatannya, petugas menjerat kedua tersangka dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





