Polemik Dana Hibah KONI Muba 2026: Antara Aturan Teknis dan Tanggung Jawab Prestasi

by
Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan, Tubagus Sulaiman
Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan, Tubagus Sulaiman

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan, Tubagus Sulaiman, memberikan tanggapan terkait isu nihilnya alokasi anggaran bagi KONI Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk tahun 2026.

Meski menyayangkan kondisi tersebut, Tubagus menilai situasi ini kemungkinan besar bersifat transisi administratif.

Ia menjelaskan bahwa per 31 Desember 2025, seluruh sisa anggaran (Silpa) wajib dikembalikan ke kas negara.

Ketersediaan dana baru akan terealisasi setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk tahun anggaran 2026 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah di 17 kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Open House Idulfitri di Lahat, Wagub Cik Ujang Berdayakan Pedagang Kecil dan UMKM Lokal

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Muba tetap memberikan dukungan penuh terhadap program kerja yang telah disusun KONI Muba. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan guna menjaga keberlanjutan prestasi atlet Muba di kancah nasional maupun internasional,” ujar Tubagus.

Selain persoalan anggaran, KONI Muba juga dijadwalkan akan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada tahun 2026 seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan saat ini.

Momentum ini dianggap krusial untuk memilih nakhoda baru yang akan membawa arah prestasi olahraga Muba ke depan.

Sementara, Humas KONI Sumsel, Daeng, mengatakan, Secara regulasi, UU No. 11 Tahun 2022 menegaskan bahwa pendanaan olahraga merupakan tanggung jawab kolektif antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Temukan Konsesi Pertambangan Batu Bara Ilegal di Musi Banyuasin

Namun, dalam tataran teknis, besaran hibah diatur melalui APBD dengan merujuk pada Permendagri No. 14 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Merujuk pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 (dan perubahannya), pemberian hibah pada dasarnya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Secara eksplisit, tidak ada aturan yang melarang anggaran bernilai nol, selama proses penyusunannya memenuhi prinsip efisiensi dan transparansi.

Kendati demikian, UU Keolahragaan dan PP No. 18 Tahun 2007 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pembinaan olahraga.

BACA JUGA:  Bersama Petani, Polres Muara Enim dan PTBA Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Meski tidak selalu dalam bentuk hibah langsung kepada KONI, dukungan finansial tetap harus hadir agar pembinaan atlet berprestasi tidak terhenti.

Terpisah Ketua KONI Muba, Marjoni Kholid mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat untuk melaksanakan Muserkak KONI Muba. “Muserkab KONI tetap dilaksanakan, ini sudah menjadi agenda,” katanya (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *