Mantan Dirjen Ini Mengaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp74 Miliar

by
Mantan Dirjen Ini Mengaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp74 Miliar.

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus Tipikor mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti jalannya sidang usai dibuka Majelis Hakim, Senin 10 Desember 2025.

Mendengar pernyataan tersebut, sontak Majelis hakim dengan pertimbangan yang tepat melalui musyawarah, menghentikan jalannya persidangan dan menunda persidangan hingga kondisi terdakwa yang memang sudah lanjut usia sehat dan siap menjalani sidang kembali.

“Mempertimbangkan kondisi terdakwa yang tidak fit, maka sidang kita tunda hingga pekan depan, semoga bapak nanti sehat,” tegas Pitriadi di muka sidang.

Diketahui kasus yang menjerat terdakwa itu merupakan kasus kedua dengan modus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara senilai Rp74 miliar, ketika terdakwa Prasetyo Boeditjahjono menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

BACA JUGA:  BEM FH UMP Minta Pimpinan Tindak Tegas Oknum Dosen Kasus Dugaan Lecehkan Mahasiswi

Sama seperti kasus sebelumnya, Terdakwa Prasetyo diduga tidak menjalankan tugas pengadaan barang dan jasa berdasarkan prosedur yang sah, khususnya dalam proses pemilihan penyedia proyek LRT Sumsel.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa PT Perentjana Djaja dijadikan penyedia proyek tanpa melalui mekanisme kompetisi yang wajar, dan ada persetujuan fee antara perusahaan tersebut dengan PT Waskita Karya.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ternyata tidak terealisasi, namun tetap dibayarkan sesuai kontrak. Berdasarkan audit dan perhitungan keahlian, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp 74.055.156.050.

Maka itu, terdakwa Prasetyo didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 11 UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999).

BACA JUGA:  Misteri Dua Makam Dibongkar di Tugumulyo, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Ia juga dijerat dakwaan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pada kasus sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan ini dengan menolak permohonan bandingnya.

Dalam sidang sebelumnya, Tim penasihat hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi tertulis dalam persidangan mendatang.

Sebelumnya juga empat terdakwa lain dari pihak swasta termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direktur PT Perentjana Djaja telah lebih dulu divonis dalam kasus proyek LRT Sumsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *