PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang mengambil sikap tegas dengan meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan Sutarnedi alias Haji Sutar.
Pengusaha perikanan asal Tulung Selapan, OKI, yang dijuluki Crazy Rich tersebut, dinilai hanya mencoba mengulur waktu atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus bisnis narkotika lintas provinsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026), JPU David Erickson Manalu menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Haji Sutar serta dua rekannya, Apri Maikel Jekson dan Debyk, telah disusun secara cermat dan memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Jaksa menyatakan perlawanan hukum terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
”Seluruh eksepsi terdakwa harus ditolak. Dakwaan kami sah secara hukum untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara tindak pidana asal narkotika ini hingga tuntas,” tegas JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar.
Perkara ini mengungkap sisi gelap kekayaan fantastis Haji Sutar. Ia diduga bukan sekadar pengusaha perikanan biasa, melainkan figur sentral yang mencuci uang hasil peredaran narkoba skala besar.
Untuk mengaburkan asal-usul dana haram tersebut, Haji Sutar diduga membangun dinasti kekayaan yang mencolok, mulai dari koleksi kendaraan mewah, perhiasan, hingga aset properti berupa tanah dan bangunan.
Penyidikan mendalam mengungkap gurita aliran dana melalui puluhan rekening bank yang digunakan secara sistematis untuk menampung dan mengalirkan hasil kejahatan.
Dengan penyitaan aset-aset bernilai miliaran rupiah tersebut, negara berupaya memutus rantai ekonomi jaringan narkotika yang dikelola oleh Haji Sutar.
Haji Sutar kini berada di ujung tanduk dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Tak hanya itu, seluruh aset yang terbukti berasal dari kejahatan narkotika terancam dirampas untuk negara. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan guna memasuki inti pembuktian aliran dana gelap tersebut.





