LUBUKLINGGAU, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi dini hari di sebuah tempat spa.
Petugas mengamankan tersangka berinisial JA (35), seorang karyawan swasta, pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai varian dengan total berat bruto 27,47 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat diamankan, petugas menemukan sebagian barang bukti di saku celana tersangka. Namun, pengembangan di lokasi mengungkap modus yang lebih tersembunyi.
Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka dan menemukan kotak vape merek Lost Vape di dalam bagasi.
Di dalam kotak tersebut, tersimpan puluhan butir ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan siap untuk diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 unit handphone, Uang tunai Rp1.400.000, dan Kotak vape sebagai sarana penyembunyian.
Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka menggunakan metode penyamaran untuk menghindari deteksi petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, menegaskan bahwa upaya penyembunyian barang bukti tidak akan mampu menghindari proses hukum.
“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.





