Sementara itu, Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga amanah sosial yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujar Thobib.
Pengelolaan Zakat Dilakukan Secara Profesional dan Transparan
Pemerintah memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Lembaga-lembaga tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah dan diawasi secara berkala untuk memastikan dana zakat disalurkan sesuai ketentuan.
“Kinerja Baznas maupun LAZ diaudit oleh auditor independen secara berkala untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat,” tambahnya.
Sistem pengawasan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan zakat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Menyalurkan Zakat di Lembaga Resmi
Kemenag juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang telah mendapatkan izin pemerintah.
Langkah ini penting untuk memastikan zakat dikelola secara aman, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas atau LAZ, masyarakat turut mendukung sistem pengelolaan zakat nasional yang profesional dan sesuai syariat.
Selain itu, pengelolaan yang terpusat juga membantu optimalisasi distribusi zakat sehingga dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.
Menjaga Amanah dan Kepercayaan Umat
Penegasan Kemenag ini sekaligus menjadi pengingat bahwa zakat memiliki aturan khusus yang tidak bisa digunakan di luar ketentuan syariat.
Penggunaan zakat harus tetap berorientasi pada kepentingan mustahik sebagai penerima yang berhak.
Dengan sistem pengelolaan yang transparan, profesional, dan sesuai hukum, zakat diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen menjaga amanah umat ini dengan memastikan seluruh proses pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu dan tetap percaya pada sistem pengelolaan zakat nasional yang telah diatur secara jelas baik dalam syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan Indonesia.





