Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasannya

by
by
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BAYANAKA.CO – Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan zakat untuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran zakat tetap sesuai syariat Islam dan delapan golongan ashnaf.

Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan dana zakat.

BACA JUGA:  Kemenag Sumsel Himpun Donasi Rp1,71 Miliar untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Menurut Thobib, zakat merupakan kewajiban umat Islam yang memiliki aturan jelas dalam syariat.

Oleh karena itu, penyalurannya tidak bisa digunakan sembarangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Penyaluran Zakat Harus Sesuai Delapan Golongan Ashnaf

hobib menjelaskan, zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat atau ashnaf sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

BACA JUGA:  Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Sumsel Jadi Andalan Nasional

Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Delapan golongan ashnaf tersebut meliputi:

1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
2. Miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.
3. Amil, yaitu petugas resmi yang mengelola zakat.
4. Muallaf, yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
5. Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, yaitu orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

BACA JUGA:  PJS Rapatkan Barisan, Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Siap Ukir Sejarah Jadi Konstituen Dewan Pers

“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” jelasnya.

Diatur Tegas dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Selain berdasarkan syariat Islam, pengelolaan zakat juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Mustahik sendiri adalah pihak yang berhak menerima zakat sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *