Kabar Baik! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Pekan Ini, Ini Data Lengkap dari Kemenag

by
by
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dilakukan secara bertahap seiring percepatan penerbitan SKAKPT.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dilakukan secara bertahap seiring percepatan penerbitan SKAKPT.

BAYANAKA.CO – Kabar baik datang bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dicairkan secara bertahap mulai pekan ini.

Pencairan TPG tersebut dilakukan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi para guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memastikan hak guru madrasah dapat segera diterima sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan proses administrasi agar tunjangan profesi guru madrasah bisa segera disalurkan.

BACA JUGA:  Heboh Tudingan Pungutan Sekolah, FK-S4 Sumsel Akhirnya Buka Suara dan Beri Klarifikasi Tegas

“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” kata Amien Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, bagi guru yang SKAKPT-nya sudah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini.

Ratusan Ribu Guru Sudah Terbit SKAKPT

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, hasil pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026 menunjukkan perkembangan signifikan.

Dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah berhasil diterbitkan.

BACA JUGA:  Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasannya

Jumlah tersebut juga mencakup 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, yang kini berhak menerima Tunjangan Profesi Guru setelah memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih dalam proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap selanjutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan seluruh guru yang berhak dapat menerima tunjangan profesinya tanpa hambatan administratif.

Jadwal Penerbitan SKAKPT Tahap Berikutnya

Untuk mempercepat proses pencairan TPG, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun jadwal lanjutan penerbitan SKAKPT.

BACA JUGA:  Sekjen Kemenag: Kami Tak Pernah Lelah Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Adapun jadwal tahap berikutnya adalah:

  • Tahap ketiga: 7 Maret 2026
  • Tahap keempat: 9 Maret 2026

Dengan adanya jadwal tersebut, pemerintah berharap seluruh proses penerbitan SKAKPT dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Jika seluruh SKAKPT telah diterbitkan, maka proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah di seluruh Indonesia dapat dilakukan lebih cepat dan merata.

BACA JUGA:  Dukung Program Asta Cita, Polda Sumsel Turun Langsung Wujudkan Program Strategis Berbasis Masyarakat

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Dirjen Pendis Amien Suyitno menegaskan bahwa penyaluran TPG guru madrasah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberikan apresiasi terhadap profesionalitas mereka dalam dunia pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *