Jelang Ramadan, Polisi Sita 523 Botol Miras di Palembang, Warung-warung Ini Jadi Sasaran

by
Personel Polda Sumatera Selatan menunjukkan ratusan botol minuman keras ilegal yang disita saat Operasi Pekat Musi 2026 di sejumlah warung di Palembang, Minggu (15/2/2026) malam.
Personel Polda Sumatera Selatan menunjukkan ratusan botol minuman keras ilegal yang disita saat Operasi Pekat Musi 2026 di sejumlah warung di Palembang, Minggu (15/2/2026) malam.

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Operasi Pekat Musi 2026 Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam razia yang digelar di Kota Palembang, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi peredaran.

Operasi Pekat Musi 2026 Polda Sumsel tersebut dilaksanakan pada Minggu malam, 15 Februari 2026 hingga Senin dini hari, 16 Februari 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Kompol A Hanafi di bawah arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol M Rendra Salipu.

BACA JUGA:  Hakim Tipikor Palembang Vonis 7,5 Tahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Dana PMI

Sebanyak 23 personel Ditsamapta Polda Sumsel diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Palembang.

Petugas bergerak secara terencana dan dinamis untuk memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang terlewatkan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 523 botol miras dari tujuh lokasi berbeda.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa warung dengan rincian, Warung A sebanyak 43 botol, Warung T sebanyak 63 botol, Warung K sebanyak 313 botol, Warung P sebanyak 6 botol, Warung D sebanyak 65 botol, Warung RL sebanyak 16 botol, dan Warung D lainnya sebanyak 17 botol.

BACA JUGA:  Jatanras Polda Sumsel Temukan Jenazah Lansia yang Dilaporkan Hilang di Banyuasin, Kondisinya Mengerikan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Jalan Kolonel H Barlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Jalan Lintas Timur, hingga kawasan Jalan Gubernur Bastari.

Lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki potensi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

BACA JUGA:  Pelaku Perampokan Pasutri di Palembang Ditangkap di Bandung

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan para pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh pelanggar akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif Polda Sumsel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Pekat Musi 2026 Polda Sumsel merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan menjelang Ramadan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *