Terlibat Jaringan Narkoba Skala Besar, ‘Crazy Rich’ OKI Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

by
Terlibat Jaringan Narkoba Skala Besar, 'Crazy Rich’ OKI Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara
Terlibat Jaringan Narkoba Skala Besar, 'Crazy Rich’ OKI Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Di tengah pekik pemerintah yang berulang kali menyatakan Indonesia berada dalam status darurat narkoba, sebuah ironi justru tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Rabu, 15 April 2026.

Sutarnedi alias Haji Sutar, pesohor dari Ogan Komering Ilir (OKI) yang dijuluki “Crazy Rich”, dituntut hukuman yang teramat “santun” yakni hanya 5 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erikson ini memicu tanya besar. Betapa tidak, Sutar bukan sekadar kaki tangan, melainkan aktor utama pencucian uang hasil bisnis gelap narkotika dengan akumulasi dana mencapai Rp80 miliar.

Angka fantastis ini diraup selama lebih dari satu dekade, sejak 2012 hingga 2025, yang membuktikan betapa awet dan licinnya gurita bisnis haram ini beroperasi di bawah hidung aparat.

BACA JUGA:  Hakim Tipikor Palembang Vonis 7,5 Tahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Dana PMI

Dalam persidangan yang dipimpin Ahmad Samuar di PN Kelas 1 A khusus Palembang, jaksa meyakini Sutar melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, alih-alih memberikan efek jera dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang, jaksa justru memilih garis batas bawah.

Selain penjara lima tahun, Sutar hanya dibebani denda Rp10 miliar-angka yang tergolong mungil bagi seorang “miliarder” yang hartanya disokong oleh kerusakan generasi bangsa.

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa kekayaan Sutar bukan hasil keringat halal.

BACA JUGA:  Nyetir Sambil Mabuk, Sopir Xpander Hantam Empat Mobil Sekaligus di Kertapati Palembang

Uangnya bersumber dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Nusa Kambangan.

Ini mempertegas pola lama yang terus berulang, penjara bukan lagi tembok penghalang, melainkan kantor pusat kendali bagi para bandar.

Dari Desa Tulung Selapan, Sutar menyulap uang sisa tangisan keluarga pecandu menjadi rumah mewah dan aset-aset mentereng yang sempat viral.

Kejanggalan kian lengkap dengan mendadak “bisu”-nya transparansi publik. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang yang seharusnya menjadi jendela informasi, justru mendadak blank atau hanya menampilkan layar putih saat rincian kasus Sutar diakses.

BACA JUGA:  Kampanyekan Informasi Status Kepesertaan JKN di OKI, BPJS Kesehatan Cabang Palembang Libatkan Camat hingga Kades

Kegelapan informasi ini seolah mengubur detail barang bukti yang seharusnya menjadi konsumsi publik sebagai bentuk pengawasan terhadap peradilan.

Kini, saat Indonesia masih tertatih-tatih melawan infiltrasi narkoba yang telah merambah hingga pelosok desa, tuntutan rendah terhadap Sutar menjadi tamparan bagi rasa keadilan. Publik kini hanya bisa menggantungkan harapan pada palu majelis hakim.

Apakah hakim akan tetap pada jalur “minimalis” yang diajukan jaksa, atau berani mengambil keputusan progresif demi membuktikan bahwa negara benar-benar tidak sedang berlutut di hadapan harta para pencuci uang narkoba.(Cndkia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *