PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang perdana perkara nomor 41/G/2025/PTUN/PLG pada Selasa (30/12/2025).
Sidang ini berfokus pada gugatan terhadap Keputusan Bupati Musi Banyuasin (Muba) terkait pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Randik periode 2025-2029.
Objek sengketa dalam persidangan ini adalah SK Bupati Muba Nomor 454/KPTS-SETDA/2025 yang diterbitkan pada 9 September 2025. Dalam sidang pembuka tersebut, pihak Tergugat (Bupati Muba) diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kajari dan Kasi Datun, serta didampingi Bagian Hukum Setda Muba.
Poin-Poin Keberatan Penggugat Pihak penggugat memaparkan sejumlah alasan krusial mengapa SK Bupati tersebut harus dibatalkan. Beberapa poin utama di antaranya adalah:
Pelanggaran Aturan Hubungan Keluarga: Keputusan tersebut dinilai menabrak Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang melarang adanya hubungan keluarga hingga derajat ketiga antar-pengelola BUMD dalam satu daerah.
Abaikan Rekomendasi Tim Seleksi: Penggugat menilai Bupati mengabaikan rekomendasi hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi terhadap tujuh kandidat yang lolos tahap awal.
Masalah Transparansi: Proses penetapan nama, khususnya pada Diktum ke-2 atas nama Heri Gunawan, SE, dianggap bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 dan UU Keterbukaan Informasi Publik karena tidak dipublikasikannya hasil nilai akhir UKK secara akuntabel.
Ketidaksesuaian dengan Perda: Penunjukan ini juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 22 Perda Muba Nomor 15 Tahun 2021 yang mensyaratkan integritas dan keahlian khusus untuk memajukan perusahaan daerah.
Tuntutan dan Agenda Selanjutnya Dalam petitumnya, penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan SK Bupati tersebut tidak sah dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut. Selain itu, penggugat meminta adanya perintah untuk melakukan seleksi ulang Dewan Pengawas unsur independen secara transparan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian Jawaban dari pihak Tergugat yang akan dilaksanakan secara daring (virtual).(Boim)





