Sebelumnya, Harnojoyo juga telah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang turut menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Dalam persidangan, Harnojoyo menjelaskan status aset Pasar Cinde. Ia menyebut bahwa tanah pasar merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sementara bangunan pasar merupakan aset Pemerintah Kota Palembang.
Bangunan tersebut telah dipisahkan sebagai aset daerah sejak tahun 2012 dan pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pasar. Saat itu, aktivitas perdagangan di pasar masih berjalan normal dan retribusi masih dipungut oleh PD Pasar.
Surat Gubernur Jadi Bukti Penting
Dalam sidang tersebut, juga terungkap adanya surat dari Alex Noerdin tertanggal 24 Maret 2016 dengan nomor resmi terkait pembangunan Pasar Cinde.
Surat tersebut sempat dibacakan ulang oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari alat bukti.
Keberadaan surat itu menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap proses perencanaan revitalisasi pasar yang kini berujung pada perkara hukum.
Pasar Cinde sendiri merupakan salah satu ikon perdagangan tradisional di kota Palembang yang memiliki nilai historis tinggi dan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat selama puluhan tahun.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai hukum.
Pengembalian uang Rp 750 juta menjadi salah satu fakta baru yang memperkuat proses pembuktian di pengadilan.
Namun demikian, penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan praduga tidak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat kini menanti hasil akhir persidangan yang akan menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.





