Dua Tersangka Sabu di Pondok Sawit Diringkus, Modus Minyak Rambut Tak Kelabui Polisi ⠀

by
Dua Tersangka Sabu di Pondok Sawit Diringkus, Modus Minyak Rambut Tak Kelabui Polisi ⠀
Dua Tersangka Sabu di Pondok Sawit Diringkus, Modus Minyak Rambut Tak Kelabui Polisi ⠀

MUBA, BAYANAKACO – Satres Narkoba Polres Muba kembali meringkus dua pengedar berinisial SA (27) dan MI (26).

Keduanya berhasil diamankan di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit Desa Bukit Sejahtera SP3, Kecamatan Batanghari Leko, pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

BACA JUGA:  Satu Pelaku Perampok Alfamart di Muara Enim Ditangkap, Satu Masih Diburu

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka diamankan di dalam pondok. Penggeledahan menyeluruh kemudian mengungkap modus penyembunyian narkotika yang cukup rapi.

Petugas menemukan 17 paket kecil sabu yang disimpan dalam wadah minyak rambut berwarna biru serta satu paket sabu ukuran sedang dalam wadah minyak rambut lainnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak plastik yang disembunyikan di atas atap pondok yang berisi satu unit timbangan digital serta tiga bal plastik klip bening yang digunakan sebagai alat pendukung distribusi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 18 paket sabu dengan berat bruto 6,13 gram, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu buah pirek kaca, satu sekop pipet, satu tas sandang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp600.000, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA:  Peredaran Ekstasi di Hajatan Orgen Tunggal Terbongkar, PN Palembang Vonis Leni Marlina 7 Tahun Penjara

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa modus penyembunyian narkotika tersebut tidak mampu mengelabui petugas di lapangan.

“Tersangka menyembunyikan sabu dalam wadah minyak rambut dan peralatan di atap pondok. Namun penggeledahan kami dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Saat ini pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKBP Ruri Prastowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *