MUBA, BAYANAKA.CO – Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk ketiga kalinya dalam periode April 2026, mengarahkan tersangka yang terbukti sebagai pengguna narkotika ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Tersangka berinisial NAP (32), seorang petani pekebun warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat diamankan, tersangka mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan reaktif.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada Badan Narkotika Nasional.
Pada Selasa, 21 April 2026, Tim TAT BNN Musi Rawas melaksanakan asesmen terhadap tersangka dan menyatakan bahwa NAP merupakan pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim TAT merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di Narkotika Anonymous Sumatera Selatan.
Proses penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Barang bukti dalam perkara ini berupa sampel urine tersangka yang telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.
Tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa penerapan rehabilitasi ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang berimbang antara tindakan represif dan pendekatan pemulihan.
“Tiga kali dalam bulan ini kami menerapkan mekanisme asesmen terpadu dan keadilan restoratif terhadap tersangka yang terbukti sebagai pengguna. Setiap kasus kami tangani secara objektif, pengedar kami tindak tegas, sedangkan pengguna kami arahkan untuk pulih. Inilah bentuk penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar AKBP Ruri Prastowo.





