PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Komitmen tegas penegakan hukum kembali dibuktikan jajaran Polda Sumsel. Tim gabungan Polsek Belitang I bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku berinisial Y.L. (32) diringkus pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan PTC, Palembang.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tersangka selama lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Kronologi Pencurian di Area Rumah Ibadah
Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Korban A.M.S. (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam di area parkir Gereja HKBP Belitang dalam kondisi terkunci stang.
Namun saat kembali usai beraktivitas, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Y.L. sebagai tersangka serta menerbitkan status DPO pada 4 November 2025. Sejak saat itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran intensif.
Operasi Dini Hari Berjalan Cepat dan Terukur
Informasi terkait keberadaan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan tim Reskrim Polsek Belitang I. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel guna memastikan proses penangkapan berjalan aman dan efektif.
Operasi yang digelar dini hari tersebut berlangsung cepat dan terukur. Petugas berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Keberhasilan penangkapan DPO curanmor Gereja HKBP Belitang ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan, meski telah lama melarikan diri.
Polisi: Tidak Ada Tempat Aman bagi DPO
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba kabur dari proses hukum.
“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegasnya.





