“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan seperti pengambilan nomor antrean secara online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian keluhan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 dan Care Center 165,” jelas Ghufron.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian integral dari ekosistem JKN.
Ia menekankan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pemanfaatan data, peningkatan literasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, terlindungi secara menyeluruh oleh Program JKN. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung Program JKN. Pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya serta masyarakat,” tutup Ferry.





