BPJS Kesehatan Gandeng Gojek, Mitra Driver Kini Dapat Perlindungan JKN Berkelanjutan

by
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dalam rangka memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek melalui Program JKN.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dalam rangka memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek melalui Program JKN. Foto: bayanaka.co

BAYANAKA.COBPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek melalui kolaborasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang berlangsung pada Senin (12/1).

Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan pekerja transportasi online berbasis platform digital memperoleh akses perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam menjawab tantangan perlindungan sosial di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

BACA JUGA:  Wamen HAM RI Puji Dukungan Pemprov Sumsel, Sinergi HAM Dinilai Sangat Solid

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa kerja sama dengan GoTo merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan jenis pekerjaan.

Menurutnya, pengemudi mitra Gojek yang setiap hari bekerja di lapangan memiliki risiko kesehatan yang tidak dapat diprediksi.

“BPJS Kesehatan hadir untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengemudi mitra Gojek. Melalui kolaborasi ini, kami memastikan mitra Gojek dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan yang setara melalui Program JKN,” ujar David.

Ia menjelaskan, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

BACA JUGA:  Aksi Sosial Ramadan 2026! POBSI Sumsel Bagikan 1.000 Takjil, Pererat Kebersamaan dengan Warga

Capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperluas perlindungan kesehatan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja berbasis platform digital.

David menambahkan, perhatian terhadap pengemudi mitra Gojek sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan pekerja transportasi online.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan para mitra memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan serta tidak ada pekerja platform digital yang tertinggal dari perlindungan dasar kesehatan.

“Kolaborasi ini juga memastikan bahwa tidak ada mitra Gojek yang belum mendapatkan perlindungan kesehatan. Negara hadir melalui Program JKN untuk menjamin rasa aman para pekerja,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Sabet UHC Awards 2026, Bukti Nyata Pelayanan Kesehatan Merata

Dalam era digital, BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah akses layanan. Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengambil nomor antrean secara online, melakukan perubahan data kepesertaan, mencari fasilitas kesehatan terdekat, hingga melakukan Skrining Riwayat Kesehatan.

“Sekarang peserta JKN cukup menunjukkan NIK saat mengakses layanan kesehatan. Tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi selama status kepesertaan aktif,” jelas David.

Sementara itu, Direktur Operasional Gojek, **Bambang Adi Wirawan**, menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan misi perusahaan yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni mendengarkan, melindungi, dan menyelamatkan mitra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *