PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sebanyak 35 lurah di Kota Palembang menghadiri kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat memahami perubahan status Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Sosial Kota Palembang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor guna memastikan informasi perubahan status kepesertaan JKN tersampaikan hingga tingkat kelurahan dan RT.
114.394 Peserta PBI JK Palembang Dinonaktifkan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Edy Surlis, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Menurut Edy, sebanyak 114.394 peserta PBI JK dari Kota Palembang dinonaktifkan berdasarkan keputusan tersebut.
“Sebanyak 114.394 peserta PBI JK dari Kota Palembang dinonaktifkan. Karena itu, 35 lurah kita undang hari ini agar informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat melalui RT dan perangkat kelurahan,” jelas Edy.
Ia berharap para lurah dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan Dilakukan untuk Pemutakhiran Data
Kepala Bidang Pelayanan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Palembang, Apriansyah, menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini bertujuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan perubahan tingkat kesejahteraan. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan agar kuota dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses reaktivasi PBI JK saat ini sudah bisa dilakukan oleh operator kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG.
SIKS-NG Jadi Kunci Pendataan Bantuan Sosial
SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation merupakan aplikasi terintegrasi yang dikelola Kementerian Sosial.
Aplikasi ini digunakan untuk mendata, memverifikasi, dan memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui sistem ini, berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI JK dapat disalurkan secara tepat sasaran.





