Praktik ilegal ini terungkap setelah aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menghentikan kendaraan yang dikemudikan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen legal apa pun terkait asal-usul maupun pengangkutan batubara tersebut.
Atas perbuatannya, Eddi Ginting dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Tahapan ini diperkirakan akan menjadi penentu arah pembuktian sekaligus memperjelas peran terdakwa dalam dugaan praktik pertambangan batubara ilegal yang merugikan negara.(nda)





