Thomas Sayangkan Tindakan Penyegelan DA Club 41, Nilai Pol PP Sumsel Arogan, Penyalahgunaan Kekuasaan

by
BACA JUGA:  Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bawa 2 Saksi Tambahan, AUK: Jangan Ada Lobi-Lobi

Termasuk melalukan update perijinan dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak PTSP dan Sat Pol PP Kota Palembang.

“Tidak tau ada apa dengan Sat Pol PP Provinsi Sumsel, yang masih melakukan penyegelan di tempat usaha kami, padahal selain perizinan. Kami juga sudah di-assesment oleh pihak Kementrian Pariwisata dan mengantongi izin dari pihak kementerian serta Lolos assesment dari Pihak Pengamanan Objek Vital Polda Sumatera Selatan,” imbuhnya.

Thomas menambahkan, dengan perlakuan yang demikian terhadap pihaknya, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di Sat Pol PP Sumsel.

“Karena pihaknya menilai Satpol PP Provinsi Sumsel diduga terlalu membela ormas yang ingin menjatuhkan kami karena masih mempunyai hubungan keluarga tersebut sehingga perizinan DA Club 41 sudah tidak dianggap sama sekali oleh pihak Sat Pol PP provinsi,” bebernya lagi.

BACA JUGA:  Jatanras Polda Sumsel Temukan Jenazah Lansia yang Dilaporkan Hilang di Banyuasin, Kondisinya Mengerikan

“Apakah pemerintah tidak melindungi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memberikan pendapatan ke daerah dari retribusi pajak dan bahkan membuka lapangan pekerja, dimana saat kami membuka lapangan pekerjaan semua yang melamar dari lulusan S1 dan S2 namun bersedia bekerja di tempat kami, apakah pemerintah hanya mementingkan kepentingan ormas dan mengorbankan kami serta para karyawan kami,” katanya.

Diakuinya lagi, pihaknya telah memiliki kepastian hukum yang kuat karena dari Pemkot Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha DA Club 41.

Langkah ini, menjadi penanda bahwa tempat hiburan tersebut telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dirinya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh petugas Pemkot karena merupakan bukti transparansi dan kepatuhan manajemen DA Club 41 terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang.

BACA JUGA:  Keributan di DA Club 41 saat Lebaran, Kepala Ditusuk, Satu Orang Tewas di Rumah Sakit

“Dengan adanya izin ini sudah memperjelas bahwa bar, resto, hingga Hotel di Darma Agung Club 41 telah mengantongi izin resmi dan dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa DA Club 41 tidak ada kendala dalam hal perizinan,” tambahnya.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Pelembang pada tanggal 18 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 18 Desember 2030 mendatang.

Terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam Munandar SH MH meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya LSM atau Ormas untuk tidak lagi mengganggu gugat usaha kliennya yakni Thomas Chandra karena DA Club 41 telah mengantongi izin resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *