PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pihak manajemen Darma Agung (DA) Club 41 Reborn Palembang menyayangkan sikap Sat Pol PP Provinsi Sumsel yang melakukan melakukan penyegelan.
Manajemen DA Club 41 menilai Satd Pol PP arogan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, karena hal tersebut dilakukan dengan paksaan dan tanpa pasal.
Owner DA Club 41, Thomas Chandra BSc, menjelaskan, dari awal pihaknya beroperasi telah mendapat gangguan oleh sejumlah dengan cara melakukan provokasi massa untuk datang ke DA Club 41.
“Saat itu sudah dijelaskan, kami menerima semua pihak yang ingin bekerja sama dengan kami sebagai pelaku usaha yang menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media Kamis 25 Desember 2025.
Pihaknya juga sudah memberitahukan mendukung penuh jika ada anggota ormas yang ingin bekerja di tempatnya.
“Dan kami akan mendukung segala kegiatan sosial yang ormas lakukan. Namun pihak ormas tersebut meminta agar karyawan DA Club 41 yang sudah bekerja dan merupakan masyarakat sekitar lokasi usaha dipecat dan lahan diberikan kepada ormas-ormas tersebut,” bebernya.
Hal itu, kata dia, manajemen DA Club 41 tidak menyetujui hingga akhirnya melalukan serangan yang massive dengan cara mengumpulkan massa dan mengintimidasi.
“Dan akhirnya, mereka dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat setelah terjadi berulang kali intimidasi. Setelah tidak berhasil mereka menggunakan media sosial dan media online ntuk menjatuhkan kami namun karena tetap tidak berhasil, ormas-ormas tersebut menggunakan Sat Pol PP provinsi untuk menutup tempat usaha kami,” katanya.
Hal ini dibuktikan, Sat Pol PP Provinsi Sumsel tanpa panggilan terlebih dahulu untuk mengklarifikasi tetapi langsung memberikan Surat Peringatan, SP1 dan SP2 atau SP3.
Dirinya siap menggugat dikarenakan ada indikasi salah satu petugas Pol PP provinsi Sumsel yang menjabat sebagai salah satu Kabid adalah saudara dari salah satu pembina ormas.
“Setelah SP3, baru kami sebagai pelaku usaha dipanggil dan diminta menjelaskan permasalahan perizinan yang memang bukan kesalahan dari kami, tapi dikarenakan update peraturan dari pemerintah dimana yang dulunya IMB sekarang berubah menjadi PBG, namun kami tetap melakukan update meskipun kami tidak melakukan perubahan apapun pada struktur atau bentuk bangunan kami,” jelas Thomas.
Tapi karna DA Club 41 taat dengan peraturan dan perijinan yang ada, pihaknya tetap mengikuti proses tersebut dan melakukan pembayaran retribusi resmi ke daerah.





