Karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan tegas dan cepat ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat.
Kejahatan yang menimbulkan keresahan publik tidak akan diberikan toleransi sedikit pun.
Barang Bukti Diamankan
Sejumlah barang bukti yang menguatkan penyidikan juga berhasil diamankan petugas.
Di antaranya sebilah celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu pucuk pistol, pakaian tersangka, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tutup Kombes Pol Nandang.





