Terencana dan Sadis! Tersangka Pembunuhan di Toko Kerupuk 15 Ilir Palembang Dibekuk Tim Gabungan Polda Sumsel

by
Tersangka DS (35) saat diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel usai penangkapan di Bandung.
Tersangka DS (35) saat diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel usai penangkapan di Bandung.

Karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di Polda Sumsel, Kapolri Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Geopolitik Global

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan tegas dan cepat ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat.

Kejahatan yang menimbulkan keresahan publik tidak akan diberikan toleransi sedikit pun.

Barang Bukti Diamankan

Sejumlah barang bukti yang menguatkan penyidikan juga berhasil diamankan petugas.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Terjunkan Tim Gabungan di 111 Destinasi Strategis, Jamin Keselamatan Wisatawan Lebaran

Di antaranya sebilah celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu pucuk pistol, pakaian tersangka, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

BACA JUGA:  Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dihancurkan di Hadapan 27 Orang Tersangka, Dilindas Alat Berat

“Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tutup Kombes Pol Nandang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *