PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Ditres Narkoba memusnahkan barang bukti narkoba berupa 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate pada Kamis (26/2/2026).
Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi itu.
Sebagian barang bukti tersebut dimusnahkan seperti etomidate dengan cara dilindas menggunakan alat berat stumbal kecil.
Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.
Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI dengan mengamankan sebanyak 27 orang tersangka.
Sebanyak 27 tersangka itu kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara strategis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera.
Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna.
Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Nandang.
Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan di wilayah hukum Sumatera Selatan.





