PALI, BAYANAKA.CO – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan armada batu bara yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan perizinan operasional armada batu bara yang dikelola oleh PT Energate Prima Indonesia (PT EPI) yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbulah SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sungai di bawah Kemenhub RI untuk mencari kepastian status izin usaha dan perpanjangan izin operasional dermaga armada batu bara milik PT EPI.

“Kedatangan kita ke Kemenhub RI untuk menindaklanjuti tuntutan kelompok masyarakat yang meminta transparansi dari PT EPI. Terutama terkait keberadaan dermaga armada batu bara yang sudah beroperasi beberapa tahun, namun belum menunjukkan kejelasan status perizinannya,” ujarnya.
Menurut Firdaus, masyarakat PALI dalam beberapa bulan terakhir kerap menyampaikan keresahan terkait aktivitas angkutan batu bara yang diduga belum mematuhi regulasi sepenuhnya.
Selain menimbulkan kekhawatiran soal dampak lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan legalitas dermaga yang digunakan sebagai jalur distribusi batu bara.
Ia menjelaskan, DPRD PALI ingin memastikan apakah dermaga tersebut sudah mengantongi izin yang sah dari pemerintah pusat atau setidaknya telah mengajukan perpanjangan izin sesuai ketentuan.
Akan tetapi, dari hasil pertemuan tersebut, Firdaus menyebut jawaban yang diterima belum memberikan kepastian yang jelas.
“Jawaban yang kami terima masih terkesan samar. Dari penjelasan itu, tampak adanya indikasi bahwa PT EPI belum sepenuhnya mematuhi regulasi dan kemungkinan belum memperbarui izin operasional dermaga batu bara di Kabupaten PALI,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat banyak. DPRD PALI, kata Firdaus, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap aktivitas industri di PALI berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengancam kelestarian lingkungan.

“DPRD PALI tegas meminta PT EPI segera mematuhi seluruh aturan yang berlaku agar aktivitas perusahaan dapat berjalan sehat tanpa menimbulkan dampak buruk. Kita mengingatkan bahwa kelestarian lingkungan sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia, hewan, hingga tumbuhan,” tuturnya.
Firdaus menegaskan bahwa DPRD PALI tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Menurutnya, investasi justru merupakan salah satu faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kami tidak anti terhadap investasi. Justru kami sangat mendukung adanya investasi di daerah. Namun, setiap investasi harus berjalan sesuai regulasi agar memberi manfaat positif jangka panjang,” jelasnya.







